Diberitahukan kepada para pihak pada nomor perkara yang terlampir dalam pengumuman ini, agar mengambil sisa panjar di kantor PTUN Samarinda. karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2008, jika dalam jangka waktu 6(enam) bulan sisa panjar perkara tersebut tidak diambil, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
lihat selengkapnya Surat Pengumuman