Jakarta-Humas: Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI akan melakukan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pustakawan pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

 



 Dokumen

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami