Ditjen Badilmiltun,
Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, kami lampirkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Netralitas Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Dan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Lampiran :
Sumber (ditjenmiltun)