SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA.

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan pos bantuan hukum (Posbakum) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 28/DJMT/KEP/III/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan .

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan download link di bawah ini ;

>> SE DIRJEN BADILMILTUN NOMOR 16 TAHUN 2022 <<

 

Sumber (Ditjenmiltun)

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami