Persyaratan
- Permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali diajukan dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah menemukan novum (bukti baru) atau 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap hari kalender sejak tanggal pemberitahuan putusan pengadilan tingkat pertama yang disampaikan secara elektronik;
- Salinan Penetapan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
- Surat Permohonan Pengajuan Upaya Hukum PK;
- Surat Kuasa asli (terbaru), dan fotokopinya sebanyak 5 rangkap serta melampirkan KTP, KTA (yang masih berlaku), dan BAS seluruh Penerima Kuasa;
- Membawa Memori PK sebanyak 5 rangkap;
- Apabila permohonan Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan adanya novum, maka pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi novum tersebut yang telah dilegalisasi dan dibubuhi materai oleh pihak pos sesuai ketentuan.
Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Meja III di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Samarinda;
- Berkas yang diserahkan akan diperiksa kelengkapannya dan data pemohon akan diverifikasi oleh Petugas tersebut;
- Setelah Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi data pemohon maka akan diberikan form permohonan pengajuan PK untuk ditandatangani oleh Pemohon atau yang mewakilinya;
- Petugas akan memberikan Nomor Virtual Account (VA) Biaya Panjar Upaya Hukum Peninjauan Kembali kepada Pemohon;
- Setelah Pemohon melakukan pembayaran maka akan menerima salinan Akta Permohonan PK;
Waktu Penyelesaian
Layanan dimulai pada saat pemohon Peninjauan Kembali (PK) menyerahkan berkas persyaratan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Samarinda, setelah dilakukan penelaahan terhadap kelengkapan berkas dan verifikasi data pemohon, yang bersangkutan akan menerima Virtual Account (VA) Pembayaran Biaya Panjar PK, dan apabila Pemohon telah melakukan pembayaran maka pemohon akan menerima akta PK dan layanan telah selesai;
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.