Persyaratan
- Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender;
- Pihak Pembanding telah mengambil Salinan Putusan Elektronik;
- Surat Kuasa;
Prosedur
- Pihak Pemohon banding login dengan menggunakan akun yang telah didaftar;
- Pemohon banding klik tombol tambah banding pada menu Pendaftaran Upaya Hukum Banding Online lalu memilih perkara yang akan dimohonkan banding;
- Pemohon banding melakukan upload Surat Kuasa Banding;
- Pemohon Banding mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
- Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya dalam jangka waktu 1x24 jam;
- Jika Pembayaran telah selesai maka dalam waktu 1 (satu) hari kerja akan dikirimkan notifikasi pada email yang digunakan untuk mendaftar;
Waktu Penyelesaian
Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat banding adalah 1 (satu) hari setelah pemohon melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Biaya/Tarif
Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.