Persyaratan

  1. Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender;
  2. Pihak Pembanding telah mengambil Salinan Putusan Elektronik;
  3. Surat Kuasa;

Prosedur

  1. Pihak Pemohon banding login dengan menggunakan akun yang telah didaftar;
  2. Pemohon banding klik tombol tambah banding pada menu Pendaftaran Upaya Hukum Banding Online lalu memilih perkara yang akan dimohonkan banding;
  3. Pemohon banding melakukan upload Surat Kuasa Banding;
  4. Pemohon Banding mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM);
  5. Penggugat mendapatkan Nomor Pembayaran Bank (VA) dan cara membayarnya dalam jangka waktu 1x24 jam;
  6. Jika Pembayaran telah selesai maka dalam waktu 1 (satu) hari kerja akan dikirimkan notifikasi pada email yang digunakan untuk mendaftar;

Waktu Penyelesaian

Jangka waktu pendaftaran perkara tingkat banding adalah 1 (satu) hari setelah pemohon melakukan registrasi dan membayar panjar biaya perkara serta telah dikonfirmasi oleh sistem e-Court. Apabila perkara terdaftar di PTUN Samarinda setelah pukul 15.00 WITA atau pada hari libur, maka gugatan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Biaya/Tarif

Perhitungan biaya panjar perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor : 774/KPTUN.W6-TUN3/SK.HK2.7/VII/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara dan Pengelolaannya Di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Perhitungan tersebut akan dihitung pada aplikasi e-Court secara otomatis. Komponen yang dihitung adalah biaya panggilan berdasarkan bea pos tempat kedudukan para pihak, biaya ATK, dan biaya PNBP.

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi@ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami