Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki nomor Whatsapp resmi untuk kemudahan akses informasi seputar: 1) informasi perkara kasasi dan peninjauan kembali, 2) informasi bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatori/delegasi luar negeri), 3) laporan perpanjangan penahanan bagi perkara yang dimohonkan kasasi, dan 4) pengaduan.
Sumber : mahkamahagung.go.id