Jakarta-Humas: Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1170/BP/OT.01.2/VIII/2023 perihal Hasil Reviu Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Bentuk Sewa pada 16 Satuan Kerja serta mempertimbangkan perubahan peraturan mengenai pemanfaatan BMN yang dinamis, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian, maka tata cara pengelolaan sewa barang milik negara non rumah negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
1. Sewa BMN adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.
2. BMN yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah tanah, gedung, dan bangunan.
3. Tujuan utama dilaksanakannya Sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Untuk isi Surat Edaran selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Dokumen