Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang professional, transparan, efisiensi dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan).
Dihimbau kepada para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa hal sebagaimana terlampir di bawah ini. Silakan klik tautan untuk informasi selengkapnya. (Humas)
Dokumen