PERMA Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Dan Persidangan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung, ditetapkan di Jakarta 26 September 2022.
Dengan adanya peraturan ini, maka Pengaturan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung berlaku untuk upaya hukum :
- Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase;
- Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer.
- Kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan
- Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak.