Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai yang berkantor di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi ASEAN ke - 43 tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pada Wilayah DKI Jakarta
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :