Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung No: 84/SEK/PL1.2/III/2024 Tanggal 15 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pengenaan Biaya Sewa Atas Pemanfaatan Ruangan Dharmayukti Karini yang ditujukan Kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:
Dokumen