Pemberitahuan / Panggilan Pihak Ke-3
Perkara Nomor 22/G/2022/PTUN.SMD
Penggugat : Drs. H. Andi Syarifuddin, MM., MBA.
Melawan
Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
Bahwa kami beritahukan Panggilan untuk Pihak Ke 3, yaitu :
- Atas nama Maria Kristin BR. Lumban Gaol selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/Kelurahan Batu Ampar.
- Atas nama Nonny Oentoro selaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/Kelurahan Batu Ampar.
Bahwa terdapat gugatan pembatalan sertifikat terhadap kedua sertifikat tersebut di atas. Sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Pasal 23 PERMA Nomor 1 Tahun 2019, bahwa saudara selaku pihak ke-3 dapat mengajukan Permohonan Intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait. Permohonan dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda / Majelis Hakim.
Apabila diperlukan informasi terkait e-Court dapat ditanyakan langsung ke Petugas PTSP Pengadilan Tata Usaha Samarinda.