Pemberitahuan / Panggilan Pihak Ke-3 

Perkara Nomor 22/G/2022/PTUN.SMD 

 Penggugat : Drs. H. Andi Syarifuddin, MM., MBA. 

Melawan 

Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan   

Bahwa kami beritahukan Panggilan untuk Pihak Ke 3, yaitu : 

  • Atas nama Maria Kristin BR. Lumban Gaol selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/Kelurahan Batu Ampar.
  • Atas nama Nonny Oentoro selaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 4024/Kelurahan Batu Ampar. 

Bahwa terdapat gugatan pembatalan sertifikat terhadap kedua sertifikat tersebut di atas. Sesuai ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Pasal 23 PERMA Nomor 1 Tahun 2019, bahwa saudara selaku pihak ke-3 dapat mengajukan Permohonan Intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut, dengan melampirkan dokumen-dokumen terkait. Permohonan dapat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda / Majelis Hakim. 

Apabila diperlukan informasi terkait e-Court dapat ditanyakan langsung ke Petugas PTSP Pengadilan Tata Usaha Samarinda. 

Lampiran Surat Panggilan / Pemberitahuan

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami