Samarinda- Humas, pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022 pukul 10.00 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda menerima Visitasi Tim Penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Rombongan diterima oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Adhi Budhi Sulistyo, S.H., M.H. Tujuan dari visitasi tersebut adalah untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi publik.
Sekretaris PTUN Samarinda, Epi Randabunga Rungngu, S.E. memaparankan Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Tata Usaha kepada tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Tim penilai melakukan wawancara dan meninjau secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang ada pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda. Tim penilai mengapresiasi kepatuhan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda terhadap keterbukaan informasi publik dan diharapkan dapat turut ditingkatkan, agar penerapan PPID pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dapat lebih optimal.(ptip-red)