Surat Keputusan Ketua MA RI No. 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022. Dengan adanya surat keputusan ini maka:
- SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan
- SK Wakil KMA BIdang Non Yudisial Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.