Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Bahwa seluruh satuan kerja wajib menyusun Laporan Keuangan semester/Tahunan dari Tingkat UAKPA, UAPPA-W,UAPPA-E1 dan UAPA serta dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2022, Maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat ini berpedoman . yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilag, Sekretaris Direktorat Jenderal Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklatkumdil, Sekretaris Bawas Mahkamah Agung RI, Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Sekretaris Pengadilan Tk Pertama di seluruh indonesia.
Dokumen