Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Nomor : B-00145.B/Dt.9.1/ME.01.01/01/2024 Tanggal 4 Januari 2024 Hal Verifikasi Masa Pelaporan Triwulan IV TA 2023 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan IV Tahun 2023. Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:
1. Bahwa pelaporan PP 39/2006 Triwulan III TA 2023 dapat dilakukan melalui Aplikasi e-Monev (http://e-monev.bappenas.go.id) untuk melaporkan realisasi Komponen, Rincian Output, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Indikator Kinerja Program. Oleh karena itu, diminta kepada Sau dara untuk melakukan penginputan pada aplikasi e-Monev PP 39/2006 dengan rincian sebagai berikut:
- Komponen (user K8 dan K5);
- Rincian Output (user K8 dan K5);
- Indikator Kinerja Kegiatan (user K4 dan K5);
- Indikator Kinerja Program (user K4).
2. Dalam pengisian data realisasi melalui aplikasi e-monev PP 39/2006 untuk Triwulan IV TA 2023 agar penginputan dilakukan dengan data sampai dengan bulan Desember 2023 dan batas waktu penginputan sampai tanggal 30 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB.
3. Panduan penggunaan Aplikasi e-Monev dapat diunduh pada alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/fe/panduan/2023/Pedum_e-Monev_2023_Ver1.pdf
Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
Dokumen