JAKARTA - HUMAS : KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 143 /KMA/SK/VIII/2007 TENTANG MEMBERLAKUKAN BUKU I TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI
PENGADILAN BIDANG POLA KELEMBAGAAN PERADILAN, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERADILAN, ADMINISTRASI PERENCANAAN, ADMINISTRASI TATA PERSURATAN, TATA KEARSIPAN DAN ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN, KEHUMASAN DAN KEAMANAN, ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN,
PROTOTYPE GEDUNG PENGADILAN DAN RUMAH DINAS DAN POLA KLASIFIKASI SURAT MAHKAMAH AGUNG RI
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;
Dokumen