KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (NON RUMAH NEGARA) KEPADA PEJABAT KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Jakarta-Humas: Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Tentang Pendelegasian Wewenang Permohonan Usulan Sewa Barang Milik Negara (Non Rumah Negara) Kepada Pejabat Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Informasi selengkapnya, silkan klik tautan di bawah ini. (Humas)



 Dokumen

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda

Alamat :

Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur Kodepos 75132

Telepon : 0541 262062

Email : informasi @ptun-samarinda.go.id

Asisten Digital (DITA) PTUN Samarinda

Lokasi

Hubungi Kami