Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda 0541 262 062 / 0858 203 14 9 14 ptsp@ptun-samarinda.go.id

Layanan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Proses Pendaftaran upaya hukum Peninjauan Kembali

  1. Peninjauan Kembali dilakukan maksimal 180 hari setelah pemberitahuan putusan dan/atau maksimal 180 hari setelah ditemukan novum (bukti baru).
  2. Pihak menyerahkan permohonan Peninjauan Kembali ke meja 1 Kepaniteraan Perkara pada PTSP PTUN Samarinda
  3. Membayarkan biaya panjar perkara.
  4. Menyerahkan/mendaftarkan Novum (bukti baru).

Hubungi Kami

0541 262 062

Whatsapp Asisten Digital