Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
Pendaftaran perkara tingkat pertama baik perkara Gugatan maupun perkara Permohonan, dilakukan melalui e-Court Mahkamah Agung RI https://ecourt.mahkamahagung.go.id, jika terdapat kekurangan dokumen pendaftaran, maka akan diberitahukan melalui Domisili Elektronik (email) yang tercantum dalam pendaftaran online.
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan petugas pengadilan mengenai pendaftaran perkara melalui e-Court dapat menghubungi Nomor Telepon Kantor PTUN Samarinda di 0541 – 262062 atau dapat menghubungi nomor Asisten Digital PTUN Samarinda di 0858-203-14914 melalui aplikasi Whatsapp Mesangger.
Dokumen hardcopy asli pendaftaran perkara dapat diserahkan pada saat Sidang Pemeriksaan Persiapan Pertama sekaligus mendaftarkan Surat Kuasa jika menggunakan Kuasa Hukum/ Advokat.
Berikut adalah Kelengkapan Dokumen untuk perkara Gugatan:
Terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa Undang Undang Cipta Kerja menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan.
Akan tetapi jika masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, Maka Kepaniteraan akan tetap berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan.
Berikut adalah Kelengkapan Dokumen untuk perkara Permohonan:
(sesuai Perma 8 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 3)
a. Dokumen Identitas penggugat, berupa:
b. Daftar calon bukti/ahli yang akan diajukan
c. Daftar bukti yang akan diajukan termasuk yang berupa informasi elektronik