Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda 0541 262 062 / 0858 203 14 9 14 ptsp@ptun-samarinda.go.id

Layanan Upaya Hukum Banding

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding secara elektronik

Pendaftaran Upaya Hukum Banding

Terkait terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, maka pendaftaran Upaya Hukum Banding dilakukan melalui e-Court Mahkmah Agung RI di : https://ecourt.mahkamahagung.go.id

Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender

Tenggang Waktu mengajukan banding akan ditampilkan pada aplikasi e-Court pada bagian detail perkara tingkat pertama

Tata cara pendaftaran upaya hukum banding melalui e-Court sebagai berikut:

  1. Klik Menu Pendaftaran Upaya Hukum
  2. Klik Tambah Banding
  3. Ketik dan Pilih Nama Pengadilan, dan Klik Lanjut Pendaftaran
  4. Klik Daftar sesuai dengan nomor perkara nya
  5. Surat Kuasa Banding
  6. Ceklis nama pihak yang diwakili (jika ada kesalahan, silahkan klik hapus dan input ulang)
  7. Pembayaran melalui Rekening Virtual Account BRI (Jika pembayaran telah dilakukan dan status pembayaran tidak berubah, maka segera lakukan konfirmasi manual dengan upload bukti bayar nya).

Berikut Panduan e-Court Fitur Upaya Hukum Banding Secara Elektronik

Panduan e-Court Banding

Hubungi Kami

0541 262 062

Whatsapp Asisten Digital