Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding secara elektronik
Terkait terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, maka pendaftaran Upaya Hukum Banding dilakukan melalui e-Court Mahkmah Agung RI di : https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Permohonan Upaya Hukum Banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender
Tenggang Waktu mengajukan banding akan ditampilkan pada aplikasi e-Court pada bagian detail perkara tingkat pertama
Tata cara pendaftaran upaya hukum banding melalui e-Court sebagai berikut: