Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda 0541 262 062 / 0858 203 14 9 14 ptsp@ptun-samarinda.go.id

Layanan Upaya Hukum Kasasi

Pendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi

Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Proses Pendaftaran upaya hukum Kasasi

  1. Kasasi dilakukan maksimal 14 hari setelah pemberitahuan putusan banding (e-Summons e-Court Banding).
  2. Pihak menyerahkan permohonan kasasi ke meja 1 Kepaniteraan Perkara pada PTSP PTUN Samarinda
  3. Membayarkan biaya panjar perkara melalui Virtual Account Pembayaran Kasasi untuk Mahkamah Agung dan Rekening Bank PTUN Samarinda sesuai SK Ketua PTUN Samarinda tentang biaya perkara yang terbaru.
  4. Menyerahkan memori kasasi.
  5. Menyerahkan softcopy memori kasasi dengan format word, dalam bentuk CD atau flashdisk atau dapat disampaikan melalui email kantor.
  6. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung maksimal 60 hari setelah pernyataan kasasi.
  7. Proses perkara yang dimohonkan upaya hukum kasasi dapat dilihat :

    SIPP PTUN Samarinda

    Informasi Perkara MA

Legal Standing Pemohon Kasasi ( Pasal 44 ayat (1) UU MA)

Permohonan kasasi diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara atau Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.

Perkara yang dapat diajukan kasasi (Pasal 43)

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.

Alasan Permohonan Kasasi (Pasal 30)

  • Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  • Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  • Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Prosedur Pengajuan Kasasi (Pasal 46-48 UU MA)

Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.

Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera tersebut ayat (1) mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.

Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.

Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera sebagaimana dimaksudkan ayat (1), dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi sebagaimana dimaksudkan Pasal 47, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.

Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

Pencabutan Permohonan Kasasi (Pasal 49 UU MA)

Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.

Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

Bahwa permohonan pencabutan oleh Pemohon Kasasi/PK yang perkaranya sudah diregister di Mahkamah Agung, harus disampaikan melalui pengadilan tingkat pertama dan dibuatkan akta pencabutan oleh Panitera Pengadilan, selanjutnya dikirim oleh pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung.

Hubungi Kami

0541 262 062

Whatsapp Asisten Digital