Pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), atau dapat disampaikan email informasi@ptun-samarinda.go.id ataupun secara langsung melalui PTSP Meja Informasi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi https://ppid.ptun-samarinda.go.id
Sebagai Langkah Baru untuk optimalisasi Cetak Biru Mahkamah Agung yang tertuang dalam Perma No 3 tahun 2018 ingin menjadikan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi serta sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 462/DJMT/KEP/8/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara dan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara MA RI Nomor 256/DjMT/KEP/12/2021 tentang Pedoman Layanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda berkomitmen memberikan alur pelayanan dan informasi proses beracara yang cepat dan ramah terhadap kelompok rentan melalui video pelayanan dan aplikasi e-Lay Terpadu.
Pendaftaran Perkara dilakukan melalui e-Court Mahkamah Agung, termasuk perkara perlawanan, dan permohonan pencabutan perkara
Lebih LanjutPendaftaran Perkara Upaya Hukum Banding dilakukan melalui e-Court Mahkamah Agung, termasuk permohonan cabut banding
Lebih LanjutPendaftaran Perkara Upaya Hukum Kasasi masih dilakukan secara konvensional
Lebih LanjutPendaftaran Perkara Upaya Hukum Peninjauan Kembali masih dilakukan secara konvensional
Lebih LanjutPengaduan Layanan Pengadilan juga dapat disampaikan melalui SIWAS Mahkamah Agung di https://siwas.mahkamahagung.go.id
Pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), melalui email informasi@ptun-samarinda.go.id atau melalui PTSP Meja Informasi. Info PPID di https://ppid.ptun-samarinda.go.id
Dengan mengisi survey pelayanan publik ini, kami harapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan. Menuju Pelayanan Pengadilan yang sederhana, cepat, bersih, biaya ringan, transparan, serta bebas dari korupsi. Menuju Kawasan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).