Layanan
Pos Bantuan Hukum PTUN Samarinda
Layanan bebas biaya yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum terkait tata cara beracara dan administrasi perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, berupa :
Informasi Hukum
Konsultasi
Advis Hukum
Pembuatan Dokumen
Jam Pelayanan
Pelayanan Konsultasi Hukum oleh Petugas Posbakum dapat dilakukan sesuai dengan jadwal Petugas Posbakum yang telah ditetapkan. Jam Kerja Petugas POSBAKUM Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda adalah sebagai berikut:
Hari Senin - Kamis | Pukul 08.00 - 16.30 WITA
Hari Jum’at | Pukul 08.00 - 17.00 WITA
Ketentuan Layanan
- Pemohon mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
- Petugas Posbakum memeriksa formulir dan kelengkapan dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap, mengembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi Jika lengkap, Pemohon/calon Penerima Layanan dapat langsung mendapatkan pelayanan.
- Petugas Posbakum memberikan layanan Posbakum Pengadilan. Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
Pemberian Layanan Posbakum secara daring (zoom)
PTUN Samarinda menyediakan layanan Posbakum secara daring, dengan terlebih dahulu mengisi Formulir Permohonan Layanan Hukum Posbakum pada link berikut :
Isi Formulir Permohonan
Hubungi Kami
0541 262 062
Whatsapp Asisten Digital