- Details
- Written by: Benny B. A.
- Category: Artikel Pimpinan Redaksi
- Hits: 143
PENAFSIRAN UPAYA ADMINISTRATIF TERHADAP KEPUTUSAN FIKTIF NEGATIF
Oleh : Arafat, S.H., M.H.[1]
Fiktif Negatif dapat diartikan sebagai sikap diam badan atau pejabat tata usaha negara yang dianggap sebagai keputusan tata usaha negara yang sifatnya menolak untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara yang menjadi kewajibannya. Terhadap sikap diam tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Keputusan Tata Usaha Negara apabila telah tenggang waktu bagi Pejabat yang bersangkutan untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah lewat menurut peraturan dasarnya atau apabila peraturan dasarnya tidak mengatur tenggang waktu bagi pejabat tersebut untuk mengeluarkan keputusan tata usaha negara adalah empat bulan sejak permohonan untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara diajukan oleh penggugat, diterima oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.[2]
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan Fiktif Negatif kemudian berganti ke rezim Fiktif Positif yang diartikan sebagai sikap diam badan dan/atau pejabat pemerintahanatas permohonan yang diajukan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang dianggap dikabulkan secara hukum apabila Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan telah lewat berdasarkan peraturan dasarnya atau apabila peraturan dasarnya tidak mengatur maka tenggang waktu bagi pejabat tersebut untuk mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan adalah 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Terhadap Sikap diam badan dan/atau pejabat pemerintahan tersebut pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperoleh Putusan sebagai dasar untuk mendapatkan Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum tersebut.
Pasca, dihapuskannya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara Permohonan Fiktif Positif berdasarkan Pasal 175 ayat (6) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) UU Cipta Kerja. Mahkamah Agung telah menegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, khusus untuk penanganan perkara yang berkaitan dengan Keputusan Fiktif kembali pada ketentuan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur mengenai Fiktif Negatif.
Terlepas dari masih adanya polemik mengenai pandangan apakah Fiktif Negatif masih berlaku atau tidak setelah diberlakukannya ketentuan Fiktif Positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan adanya SEMA 2 Tahun 2024 tersebut, kini setiap Keputusan Fiktif harus dipandang sebagai Fiktif Negatif apabila Keputusan tersebut disengketakan di Pengadilan Tata Usaha negara.
Berkaitan dengan ketentuan Fiktif Negatif tersebut timbul pertanyaan, apakah perlu ditempuh Upaya Administratif sebelum Gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif yang bersifat Negatif diajukan ?
Setelah lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai Upaya Administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. PERMA tersebut mewajibkan bagi setiap pencari keadilan untuk terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[3]
Upaya Administratif pada dasarnya merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau tindakan yang merugikan warga masyarakat.[4] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai Upaya Administratif secara berjenjang yang terdiri atas Keberatan dan Banding.[5] Upaya Administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut berlaku terhadap terhadap Keputusan Tata Usaha Negara sepanjang dalam peraturan dasarnya tidak diatur mengenai mekanisme tersendiri mengenai Upaya Administratifnya.
Dengan demikian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, apabila diinterpretasikan menurut Interpretasi Sistematis[6] maka Keputusan Fiktif Negatif dianggap sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Dengan demikian karena Keputusan Fiktif Negatif dianggap sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka tetap wajib menempuh Upaya Administratif sebelum mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan apakah tepat jika upaya administratif tetap diajukan terhadap keputusan fiktif negatif ?.
Namun, apabila terhadap Keputusan Fiktif Negatif ini diinterpretasikan menurut Intrepretasi Komparatif [7] dengan melakukan analogi terhadap Tindakan Pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission). Maka terhadap Keputusan Fiktif Negatif seharusnya berlaku sama dengan Tindakan Pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission) dalam hal ini tidak perlu dilakukan upaya administratif.[8] Dengan demikian apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap sejajar dengan Tindakan Administrasi Pemerintahan maka seharusnya terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Fiktif Negatif juga tidak perlu adanya Upaya Administratif.[9] Hal ini melihat kedudukan dari Keputusan Fiktif Negatif dan Tindakan Pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission) yang pada dasarnya merupakan sikap diam dari badan atau pejabat tata usaha negara.
Keberadaan suatu Keputusan Fiktif Negatif selalu didahului dengan adanya permohonan dari warga negara kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang kemudian didiamkan. Dengan demikian dalam kondisi seperti di atas, apabila upaya administratif diajukan kepada badan atau pejabat tata usaha negara, apakah upaya administratif tersebut akan ditanggapi ? atau justru mendapat sikap yang sama dari badan atau pejabat tata usaha negara yang ditanggapi dengan sikap diam ? Terlebih badan atau pejabat tata usaha negara merasa tidak pernah mengeluarkan keputusan sama sekali terhadap adanya permohonan tersebut sehingga merasa tidak wajib juga menanggapi upaya administratif terhadap Keputusan Fiktif Negatif tersebut. Dengan demikian Upaya Administratif terhadap Keputusan Fiktif Negatif dirasa tidak efektif
Selanjutnya dalam Keputusan Fiktif Negatif secara umum terdapat waktu tunggu sebelum mengajukan gugatan yakni 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima oleh badan atau pejabat tata usaha negara atau waktu tunggu lain sebagaimana diatur dalam peraturan dasar. Dengan demikian, penulis berpendapat apabila keberadaan upaya administratif terhadap keputusan fiktif negatif tetap dipertahankan akan tidak efektif dan kurang memenuhi asas kemanfaatan, asas efektifitas serta asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara.
[1] Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
[2] Lihat Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Lihat Pasal 2 ayat (1) PERMA Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif. Ketentuan ini berlaku bagi setiap Sengketa Tata Usaha Negara pada umumnya, terkecuali untuk perkara-perkara tertentu yang diatur secara khusus tidak perlu diajukan Upaya Administratif ( Cth : Perkara sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Kamar Tata Usaha Negara Dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020)
[4] Lihat Pasal 1 angka 16 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
[5] Lihat Pasal 77-78 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Keberatan diartikan sebagai Upaya Administratif yang diajukan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.
Banding diartikan sebagai Upaya Administratif yang diajukan kepada Atasan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai akibat ditolaknya keberatan.
[6] Interpretasi Sistematis adalah metode yang menafsirkan peraturan perundang-undangan yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum (undang-undang lain) atau dengan keseluruhan sistem hukum. (dikutip dari Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum : Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press,Yogyakarta,2012, h.113.)
[7] Interpretasi Komparatif merupakan metode penafsiran dengan jalan memperbandingkan antara berbgai sistem hukum. Interpretasi Komparatif digunakn untuk mencari kejelasan mengenai suatu ketentuan peraturan perundang-undangan dengan membandingkan undang-undang yang satu dengan undang-undang yang lain dalam satu sistem hukum atau sistem hukum asing lainnya. Sementara itu Analogi merupakan metode argumentasi hukum yang memperluas peraturan perundang-undangan yang terlalu sempit ruang lingkupnya , kemudian diterapkan terhadap peristiwa yang serupa, sejenis atau miip dengan yang diatur dalam undang-undang (dikutip dari Bambang Sutiyoso, Op.cit, h. 177 dan 135)
[8] Lihat Rumusan Kamar TUN dalam SEMA 5 Tahun 2021
[9] Lihat Pasal 87 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
-PRIMA_rsv2.png)
