TUGAS POKOK ( BIDANG YUSTISIAL )
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan semua sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, dengan pedoman pada undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, serta petunjuk-petunjuk dari Mahkamah Agung ( Buku I, Simplemen buku I, Buku II, SEMA,PERMA dan lain-lain ).
- Meneruskan sengketa-sengketa Tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang
- Peningkatan kualitas dan profesionalisme Hakim dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, seiring peningkatan integritas moral dan karakter sesuai pedoman perilaku hakim ( PPH ), kode etik dan Prasetya Hakim Indonesia, guna tercipta dan dilahirkannya putusan-putusan yang dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum dan keadilan, serta memenuhi harapan pera pencari keadilan ( justiciabelen )
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga peradialan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa Aparatur dan Lembaga Peradilan. Sebagai benteng terakhir tegaknya hukum dan keadilan,sesuai dengan UUD 1945.
- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, sesuai dengan keputusan ketua Mahkamah Agung No.KMA/012/SK/III/1993 tanggal 5 Maret 1993 tentang Organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
- Membina calon hakim dengan memberikan bekal-bekal pengetahuan dibidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, serta pembinaan moral dan etika agar menjadi Hakim tang profesional dan bermartabat.
BIDANG KESEKRETARIATAN
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
- Membentuk aparatur personil peraturan, dengan membina dan meningkatkan mutu sumber daya manusia,yang mengerti dan memahami akan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakatdi lingkungan peratun.
- Menempatakan personil / pegawai sesuai dengan kecakapan dan keahliannya ( The right man on the ringht places )
- Mendorong dan memberi kemudahan kepada selurh personil untuk meningkatkan pengetahuan /ketrampilan, terutama untuk bidang-bidang yang mendukung dan relevan dan mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari
- Peningkatan kesehjahteraan seluruh PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
- Peningkatan integritas moral PNS dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
Pedoman pelaksanaan Anggaran harus didasarkan pada :
- Kepres No. 42 Tahun 2002 Pasal 5 Ayat (2)
- Peraturan Menkeu RI No. 59/PMK/06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat - Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-07/PB/2005 tentang pemberian kuasa anatar kuasa pengguna anggaran
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-38/PB/2006 tentang Pedoman Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-77/PB/2006 tentang pedoman Penyusunan Laporan keuangan
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan - 571/KMK.06/2004 tentang petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanan Anggaran ( DIPA ) Tahun Anggaran 2006
- Dsb. ( cek lagi peraturannya : sehubungan dengan adanya perubahan dasar hukumnya )
- Pedoman khusus dalam pelaksanan keuangan harus didasarkan pada DIPA sekaligus dengan memperhatikan petunjuk operasionalnya
- Pengelolaan Administrasi Keuangan harus dilaksanakan secara tertib ( disiplin anggaran ) seperti pengeluaran harus wajar dan kalau perlu ada penekanan dalam rangka penghematan keuangan negara.
- Melaksanakan pengawasan, Khusus bagian Administrasi keuangan
Pedoman khusus kegiatan kerja sub bagian umum didasarkan pada :
- Kepres RI No. 42 TH.2002 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagaimana telah dirubah dengan Kepres RI No. 61 TH 2004 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
- Peraturan dirjen perbendaharaan No. PER=38/PB/2006 tentang pedoman akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
- pedoman pelaksanaan tugas dan administarasi pengadilan, edisi 2007
- bidang pola kelembagaan pengadilan, edisi 2007
- Administrasi Perencanaan, edisi 2007
- Administrasi tata persuratan, tata kearsipan dan administrasi keprotokolan,kehumasan dan keamanaan,edisi 2007
- administrasi perbendaharaan, edisi 2007
- Pedoman Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Jabatan Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung RI,edisi 2007
- Prototype gedung pengadilan dan rumah dinas, edisi 2007
- dsb
pengadaan dan melengkapi semaksimal mungkin sarana dan prasarana pengadilan tata usaha negara samarinda, mulai dari gedung kantor,
mebelair serta berbagai sarana pendukung lainnya
Administrasi perlengkapan kantor dikelola pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 142/KMA/SK/VII/2007 tertanggal 24 Agustus 2007
tentang memberlakukan buku I tentang pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan bidang pola kelembagaan
pengadilan,administrasi kepegawaian pengadilan, Administrasi perencanaan, Administrasi tata persuratan, tata kearsipan dan
administrasi keprotokolan, kehumasan dan keamanan, administrasi perbendaharaan, pedoman bangunan gedung kantor dan rumah jabatan
badan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI, prototype gedung dan rumah dinasdan pola klasifikasi suarat Mahkamah Agung RI
pengelolaan barang menggunakan aplikasi : SABMN,SIMAK,BMN
TUGAS-TUGAS NON YUSTISIAL
Pemantapan dan peningkatan tata kerja lembaga-lembaga KORPRI, BAPORKES, IKAHI, IPASPI,PTWP,Dharma Yuktikarini dan Koperasi
serta kehumasan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
PENGAWASAN
Memperhatikan kententuan yang berlaku,selain pengawasan yang berpuncak pada pimpinan, maka telah ditunjuk kembali para Hakim
untuk melakukan tugas pengawasan terhadap bagian-bagian,baik dilingkungan
kepaniteraan atau di lingkungan kesekretariatan,dengan di koordinir pengawasaan para Hakim tersebut oleh wakil ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Samarinda,serta pengawasan terletak di pejabat struktural.
TUGAS POKOK ( BIDANG JUSTICIAL )
Rencana operasional dalam bidang tugas pokok meliputi:
A. Pelayanan umum
1. Pencari keadilan ( justiciabelen )
2. Masyarakat pada umumnya
B. Peningkatan kwalitas sumber daya manusia ( tenaga teknis )
1. Hakim
2. Pejabat Kepaniteraan / Panitera Pengganti
3. Juru sita Pengganti
C. Pemantapan dan Peningkatan Tertib Administrasi Peradilan
1. Hakim
2. Pejabat Kepaniteraan/Panitera Pengganti
A.1. Pelayanan kepada pencari keadilan
1. Menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara dan sengketa hak uji materiil yang
masuk pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, dengan berpedoman pada UU 9 Tahun 2004 jo. UU No.5 Tahun
1986,peraturan perundang-undangan lain yang berkenan, Buku I dan Buku II, SEMA, PERMA dan lain-lain.
2. Meneruskan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang.
3. Menerima dan menyelesaikan permohonan banding, mulai dari pendaftaran sampai pengiriman ke Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta.
4. Menerima dan menyelesaikan permohonan kasasi dan peninjauan kembali mulai dari pendafyaran sampai pengiriman Mahkamah Agung R.I.
5. Menyampaikan/mengirimkan putusan PTUN, PT TUN, putusan kasasi, Putusan peninjauan kembali, berdasarkan tata cara yang
diatur oleh ketentuan yang berlaku.
6. Mengawasi Pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
7. Memberika informasi tentang jalannya perkara melalui website maupun layar sentuh ( Touch screen )yang ada di
Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
A.2. Pelayanan kepada masyarakat umum
1. Aktifitas dalam bentuk pemberian ceramah, tutorial, narasumber, penjelasan dan bentuk lain dalam rangka peningkatan
kesadaran hukum masyarakat, terutama yang berkenaan dangan tugas dan fungsi peratun.
2. Aktifitas terpadu dalam pembinaan kadarkum.
3. Aktifitas lain yang berkerja sama dengan penegak hukum lain, pemeritah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat
dan organisasi sosial dalam rangka optimalisasi pemahaman masyarakat terhadap existensi dan fungsi Peratun.
4. Memberikan informasi Pengadilan tentang perkara,pengawasan,organisasi,administrasi,kepegawaian dan keuangan serta
lain-lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyediakan sarana informasi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda melalui website :
www.ptun-samarinda.go.id
B.1 Peningkatan kwalitas SDM (Hakim dan Pejabat Kepaniteraan)
1. Memahami dan melaksanakan dengan tertib pedoman kerja tertuang dalam pola bindalmin TUN, Buku I, Suplemen Buku I dan
Buku II, SEMA, Suplemen Buku I dan sebagainya.
2. Memperbaiki dan menindak lanjuti kekurangan-kekurangan hasil temuan Hawasda, Hatiwasma dan pengawas.
3. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yangbertujuan membina integritas moral
4. Mendorong memberi kemudahan kepada tenaga fungsional untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan pengetahuan/
ketrampilan terutama yang berkaitan/ menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.
5. Melaksanakan ceramah-ceramah/ diskusi antara hakim pada setiap minggu kemudian pejabat kepaniteraan/ panitera
pengganti pada setiap bulan, pejabat struktural dan seluruh staf PTUN Bandung pada setiap bulan.
6. Membentuk majelis/ ketua majelis yang baru.
7. Menugaskan hakim secara bergilir untuk penceramah, narasumber, tutor dan moderator di lingkungan dan atas permintaan
instansi lain, lembaga sosial dan lembaga kemasyarakatan lain.
8. Mengusulkan pegawai negeri sipil mengikuti diklat calon panitera TUN untuk menjadi panitera pengganti.
C.1 Pemantapan tertib administrasi peradilan ( hakim )
1. Penjadwalan persidangan/penyelesaian perkara ( court calender )
2. Pelaksanaan minutering perkara dengan tertib.
3. Pengawasan secara berkala/berkesinambungan terhadap administrasi peradilan oleh hakim pengawas.
4. Melengkapi sarana-sarana untuk efisiensi administrasi peradilan guna memudahkan cek dan ricek oleh pimpinan.
5. Membuat laporan kegiatan persidangan secara berkala setiap bulan
6. Menjadi quality controller dan pengelolaan website dan pengembangan teknologi informasi
C.2. Pemantapan tertib administrasi peradilan (pejabat kepaniteraan)
1. Pemantapan tertib prosedur penerimaan perkara yang dilaksanakan menurut sistim meja-meja, sebagaimana diatur dalam
Bindalmin.
2. Pemantapan pemahaman dan penguasaan tata cara pengisian register dan semua register bantu yang ada di kepaniteraan
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam pola Bindalmin dan petunjuk pelaksanaan Bindalmin.
3. Pemantapan penguasaan/pemahaman dan pelaksanaan tata cara pengelolan keuangan perkara, baik dalam buku jurnal,
maupun buku induk keuangan perkara.
4. Melaksanakan pemindahan kegiatan dalam buku-buku hak kepaniteraan ( PNBP ).
5. Melaksanakan tertib penutupan buku jurnal, maupun buku induk keuangan perkara.
6. Pemantapan pelaksanaan/tertib penyetoran uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan ke
kas negara.
7. Melaksanakan pemantapan/penguasaan pemahaman dan pelaksanaan tentang tata cara pengelolaan kearsipan perkara.
8. Pemantapan pengelolaan arsip perkara berdasarkan tertib pembenahan arsip berkas perkara Tahap I, Tahap II, dan Tahap
III serta dengan sistem box.
9. Pemantapan dan penguasaan tata cara pembuatan laporan perkara.
10. Melaksanakan tertib penulisan nomor perkara.
11. Tertib pencatatan tanggal sidang perkara.
12. Tertib penulisan tanggal putusan perkara harus sesuai dengan buku laporan.
13. Tertib penulisan nomor perkara yang belum diminutasi.
14. Menerima surat-surat masuk dan menjawab surat-surat perlu (jawab), serta mengarsibkan surat-surat tersebut.
15. Tertib pembuatan/penyusunan statistik perkara.
16. Tertib pengisian papan jadwal sidang.
Pengumpulan ,pengelolaan dan penyajian Data Perkara
Pelaksanaan pengumpulan dan penyajian data perkara oleh kepaniteraan muda hukum berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah
Agung RI Nomor : KMA/036/SK/VII/1993 tentang pola pembinaan san pengadilan administrasi kepaniteraan Peradilan di Lingkungan
Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/225/IV/2004 tanggal 08 April 2004 perihal
petunjuk Kegiatan Administrasi selama masa peralihan serta keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28
Agustus 2007 tentang keterbukaan informasi pengadilan. kegiatan-kegiatan tersebut meliputi :
1. Laporan bulanan menerangkan tentang keadaan perkara dalam sebulan
2. Laporan catur wulan/kwartal menerangkan tentang keadaan perkara dalam jangka waktu 4 ( empat ) bulan yang terdiri
dari :
- Laporan perkara banding
- Laporan perkara kasasi
- Laporan perkara peninjauan kembali
- Laporan perkara eksekusi
3. Laporan semester/kegiatan hakim menerangkan tentang keadaan perkara yang ditangani oleh majelis Hakim PTUN samarinda
dalam jangka waktu 6 ( enam ) bulan
4. Mengumpulkan,mengelola dan mengkaji ( penyusunan dan penyimpanan berkas perkara in aktif ) telah disusun berdasarkan
tahun terdaftar dan digolongkan sesuai dengan klasifikasi perkara tersebut
5. Menyajiakan statistik perkara yang menerangkan gambaran jumlah perkara yang masuk dalam perbulan disesuaikan dengan
klasifikasinya
6. Melakukan dokumentasi data-data secara komputerisasi ( computerized )
7. Mendokumentasikan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat atau mempunyai nilai historis
8. up-loading data perkara dalam web-site Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Pembinaan calon hakim
1. Mempelajari dan mengikuti persidangan
2. Membuat berita acara persidangan
3. Membuat putusan
4. Mempelajari seluruh bidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
5. Melaporkan tiap-tiap kegiatan calon hakim setiap bulan kepada hakim yang ditunjuk sebagai pembina calon hakim
6. Mengadakan evaluasi terhadap pembinaan calon hakim
7. Membantu penataan buku-buku di perpustakaan
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua
II. BIDANG KESEKRETARIATAN
Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan organisasi dan tata kerja kesekretariatan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.02-PR.27.02 Tahun 1991 tanggal 14 Feruari 1991 tentang Organisasi dan tata kerja sekretariat TUN dan PT TUN serta
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PR.02 Tahun 1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Pembentukan sekretariatan PTUN (Pontianak, Bamjarmasin dan Manado)
A. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
1. Penataan/pengumpulan peraturan-peraturan di bidang kepegawaian
2. Pembenahan tertib administrasi sesuai Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.01.UM.02.01 Tahun 1985 tanggal 18
Januari 1985
3. Pembuatan DUK seluruh personil PTUN Bandung pada awal tahun.
4. Membuat dan mempersipkan DP3 pegawai
5. Pengusulan pegawai-pegawai yang akan mengikuti ujian dinas dan ujian persamaan
6. Mengusulkan pegawai untuk mendapatkan penghargaan satya lencana
7. Mendokumentasikan data pegawai yang telah mengikuti pendidikan / pelatihan ( diklat )
8. Pengupayaan keikutsertaan pegawai yang memenuhi persyaratan pada jenjang pendidikan tehnis yang ada seperti DIKLAT
PIM TK IV, DIKLAT PIM TK III, DIKLAT PIM TK II, DIKLAT PIM TK I, Workshop, pelatihan dan sebagainya.
9. Pengusulan Pegawai untuk diangkat sebagai Panitera Pengganti
10. Kesejahteraan pegawai, menyangkut kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberian cuti dan sebagainya diprogram
dengan benar.
11. Pembuatan daftar nominatif untuk April dan Oktober tahun 2007
12. Melaksanakan penyumpahan bagi pegawai/ PNS yang belum disumpah
13. Penataan berkas/bundel kepegawaian
14. Pembuatan/penataan laporan-laporan kepegawaian
15. Pengurusan/ pembuatan kartu ASKES/ Husada Bhakti, Karis/ Karsu/ Taspen dan lain-lain
16. Pembuatan KP4 untuk seluruh pegawai dan hakim
17. Membuat SK mutasi pegawai dilingkungan PTUN samarinda
18. Mengelola dana sosial bagi pegawai
19. Mengelola absensi pegawai
20. Mengelola surat-surat yang berhubungan dengan kepegawaian
21. Mendokumentasikan data-data kepegawaian melalui komputerisasi
22. Menyelesaikan tugas-tugas kepegawaian tepat waktu sesuai denga Job-description
B. SUB BAGIAN KEUANGAN
1. Melakukan urusan keuangan kecuali uang panjar perkara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Pembutan daftar gaji mengajukan SPP,SPM,gaji setiap bulan sesuai dengan jumlah hakim,pegawai ke KPPN samarinda
dengan batas akhir pengajuan tanggal 15 SP2D terkait bendahara pengeluaran mencairkan uang ke bank yang ditujuk
3. Menyusun rencana kerja sub bagian keuangan
4. Melaksanakan pembuatan dan pembayaran gaji pegawai dan lembur serta rapel pegawai.
5. Mengkoordinir pengendalian pengeluaran keuangan
6. Memeriksa administrasi keuangan bendaharawan rutin
7. Memeriksa administrasi keuangan bendaharawan penerima
8. Membantu wakil sekretaris mengkoodinir penyusunan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) dan Daftar Usulan Proyek (DUP)
9. Menyusun konsep-konsep surat tanggapan yang berkaitan dengan anggaran rutin dalam rangka meminta data/penjelasan
lebih lanjut.
10. Menyiapkan bahan rapat Staf A dan B
11. Menyiapkan dan menyusun laporan (LKKR, LKKA, LAPBUL dan LAPTRIN ) sub bagian keuangan.
12. Melaksanakan pengawasan melekat
13. Pemberian DP 3 bawahannya
14. Melaksanakan pembinaan pegawai
15. Membuat transaksi harian dan menginventariskan bukti transaksinya
C. SUB BAGIAN UMUM
Melaksanakan kegiatan administrasi tata persuratan yaitu surat masuk dan surat keluar :
1. Melaksanakan perbaikan barang inventaris kantor
2. Penataan ruang kantor semaksimal mungkin
3. Mengatur dan menyiapkan ruangan sidang
4. Menyedikan ATK terutama ruangan pimpinan,Para Hakim,Panitera/Sekretaris serta tenaga fungsional dan struktural
5. Mengarsipkan surat-surat di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara
6. Menyiapkan dan menyusun laporan sub Bagian Umum
7. Melaksanakan pengarsipan surat-surat dinas
8. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadan siap untuk digunakan
9. Mengantarkan surat ke kantor pos dan instansi-instansi lain
10. Pengadaan dan penghapusan barang-barang inventaris
11. Menyediakan alat rumah tangga kantor
12. Pengamanan kantor
13. Pemberian DP 3 bawahannya
14. Pengelola keprotokolan
15. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perpustakaan
16. Mendokumentasikan data-data pada sub bagian umum melalui komputerisasi
TERTIB KEBERSIHAN LINGKUNGAN KANTOR
Bahwa kebersihan lingkungan di dalam kantor maupun diluar kantor merupakan hal penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan
pemeliharaan inventaris kantor diantaranya tugas menjaga ketertban,kententraman dan keamanan kantor.Untuk melakukan tugas
diatas,dipandang perlu melaksanakan hal-hal sebgai berikut :
1. Menata kerapian ruang kerja
2. Memelihara kebersihan lingkungan perkantoran baik didalam maupun diluar perkantoran
3. Penataan ruang arsip
4. Penataan buku-buku pada ruang perpustakaan
Tujuan tersebut dapat tercapai apabila setiap pegawai mempunayai semangat kebersamaan untuk memelihara citra pengadilan yang
terhormat dan berwibawa.Tertib kebersamaan lingkungan perkantoran tersebut mengacu pada SEMA-RI Nomor 3 Tahun 2004 tanggal 14
Desember 2004 tentang kebersihan lingkungan perkantoran.
PENGAWASAN
1. Penunjukan Hakim pengawas bagi sub Kepaniteraan perkara,sub Kepaniteraan hukum,sub bagian keuangan,sub bagian kepegawaian,dan
sub bagian umum
2. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda mengkoordinasi hakim-hakim pengawas
3. Pengawasan secara berkala dan kontinyu berupa inspeksi rutin/sidak bulanan atau triwulan.
4. Pengawasan pokok sesuai kententuan yang ada terhadap bidang masing-masing ( waskat oleh pejabat yang bersangkutan lebih
diaktifkan ) yaitu panitera/sekretaris,wakil panitera,wakil sekretaris,paniter muda perkara,panitera muda hukum,kepala sub bagian
kepegawaian,kepala sub bagian keuangan dan kepala sub bagian umum
A.KORPRI
Pengurusan KORPRI Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokonya bertugas :
1. Menyusun kegiataan KORPRI PTUN Jakarta dan melaksanakan program tersebut
2. Menginformasikan kepada anggota tentang keuangan KORPRI setiap bulannya
3. Mengikuti setiap kegiatan-kegiatan KORPRI yang diadakan oleh pengurus daerah dan pengurus pusat
B.BAPOR-KES
1. Pembenahan kepengurusan dan tata kerja Bapor-Kes menyangkut tata kerja organisasi,pengelolaan/perencanaan
kegiatan,keuangan dan pengadministrasian seluruh kegiatan sebaik mungkin
2. Meningkatkan intensitas aktifitas latiahan olahraga dan kesenian,dalam rangka menghadapi HUT Peratun,HUT kemerdekaan
atau kegiatan lainnya
3. Menciptakan tubuh yang sehat baik rohani maupun jasmani
C.PTWP
1. Mengadakan latihan-latihan rutin setiap minggu
2. Membina calon-calon pemain baru
D.IKAHI
1. Mengganti/mengisi pengurus IKAHI yang pindah tugas hingga akhir periode yang sedang berjalan
2. Pemantapan fungsi dan tata kerja IKAHI sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikatan Hakim Indonesia
3. Meningkatkan aktifitas dan kreatifitas anggota maupun organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang memungkinkan untuk diikuti
guna terciptanya citra IKAHI yang eksis dan peka dengan persoalan-persoalan kemasyarakatan dan pembangunan, sesuai
kode Kehormatan Hakim
4. Mengefektifkan kesekretariatan
5. Mengumpuplakan dana IKAHI dan badan pengelola dana sosial Hakim ( BPDSH )serta menyalurkan pada pos-pos yang telah
ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta hal-hal lain yang disepakati
E.IPASPI
1. Peningkatan kemampuan dan kwalitas kerja anggota IPASPI sesuai dengan tuntutanpeningkatan sumber daya manusia terutama
dibidang tugas agar dapat berhasil sebagaimana yang diharapkan sesuai dengan anggaran dasr dan anggaran rumah tangga
IPASPI
2. Penyempurnaan kepengurusan organisasi IPASPI berhubung dengan adanya pengurus dan anggota IPASPI mutasi ketempat lain
3. Mengaktifkan pemungutan iuran dan segala bentuk hak dan kewajiban setiap anggota IPASPI baik yang bersifat intern maupun
ekstern
4. Setiap anggota IPASPI agar selalu menjaga nama baik organisasi dalam pelaksanaan tugas,agar mengutamakan pelayanan kepada
masyarakat dan tidak bersifat materialistis.
F.KOPERASI
1. Membenahi tata kerja dan tertib tata organisasi Koperasi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda dengan tetap
memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada
2. Mengupayakan mencari terobosan baru yang memungkinkan untuk meningkatkan efektifitas dan optimalitas keberadaan koperasi
pegawai
G.DHARMAYUKTIKARINI
1. Turut pran aktif dalam Dharma Yuktikarini cabang Samarinda
2. Melaksanakan program yang telah ditetapkan dengan melibatkan anggota Dharma Yuktikarini
H.HUMAS
1. Mengoptimalisasi fungsi Humas sebagai sumber/pintu informasi bagi masyarakat
2. Berperan aktif dalam kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat/pemerintah,menyebarluaskan tentang
fungsi,kedudukan,visi dan misi lembaga peratun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
I.PROTOKOL
1. Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua,Hakim,Panitera/Sekretaris,Wakil Panitera,Wakil Sekretaris,Panitera muda,Pejabat
Struktural,Panitera Pengganti,Juru sita pengganti
2. Penempatan tempat duduk pada acara yang diselenggarakan Pemerintah Daerah,mengacu kepada peraturan pemerintah No.62 tahun
1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai Tata Tempat Upacara dan Tata Penghormatan
3. Tahap kegiatan Protokol :
- Menyiapkan Surat Keputusan ( SK )
- Rapat koordinasi dengan unit/Instansi terkait
- Menyiapkan Rohaniawan
- Menyiapkan naskah-naskah
- Menyiapkan dan mengedarkan undangan
- Menyiapkan saksi-saksi
4. Menyiapkan atribut yang diperlukan
5. Menyiapkan tempat upacara
6. Menyiapkan upacara wisuda purnabakti,upacara untuk melepas ketua Pengadilan yang telah memasuki masa pensiun
oleh Ketua Pengadilan tinggi banding dan hakim pengadilan tingkat pertama oleh Ketua Pengadilan
7. Upacara Bendera
8. Upacara persemayaman jenazah
9. Upacara pisah sambut untuk melepas seorang hakim.
URAIAN TUGAS ( JOB DESCRIPTION )
KETUA
1. Mempelajari surat gugatan
2. Membuat penetapan dismissal berdasarkan pasal 26 ayat (1)
3. Mengucapkan penetapan tersebut dalam rapat permusyawarahan
4. Membuat penetapan tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan memutuskan
5. Membuat penetapan apabila gugatan perlawanan di kabulkan
6. Membuat penetapan tentang penolakan/mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan cara cepat
7. Membuat penetapan tentang perkara prodeo
8. Menetapkan apakah permohonan penggugat agar PTUN memeriksa gugatan dengan cara cepat dikabulkan atau tidak dalam waktu 14
hari sejak permohonan tersebut diterima di kepaniteraan PTUN
9. Memeriksa permohonan penundaan pelaksanaan putusan TUN yang disengketakan
10. Melakukan tugas yustisial persidangan
11. Memberi ijin bagi pihak yang diwakili berdasarkan surat kuasa insidentil berdasarkan peraturan yang berlaku
12. Melaksanakan panggilan terhadap salah satu pihak dalam hal ini dia berada di luar negeri
13. Membuat dan menetapkan susunan majelis utuk memeriksa dan mengadili perkara
14. Memberi ijin kepada pihak-pihak utuk mempelajari surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan dengan perkara tersebut
15. Memberi ijin dalam hal perkara mudah putus dan para pihak hendak menyusun memory dan memory kasasi atau kontra memory kasasi
serta PK atau kontra memory PK
16. Memberi ijin kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara untuk penyusunan kesimpulan
17. Memberi perintah kepada panitera PTUN untuk mengirim salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap
18. Memerintahkan tergugat melaksanakan putusan berdasarkan permohonan penggugat dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 97 ayat
(9) huruf b dan c dikabulkan dan bila dalam jangka waktu 3 bulan setelah dikeluarkan putusan pengadilan, tergugat tidak
melaksanakan kewajibannya
19. Memerintahkan juru sita melaksanakan upaya paksa terhadap tergugat yang tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan
20. Memberikan saran tentang besarnya uang kompensasi dalam suatu penetapan dengan pertimbangan-pertimbangannya,apabila hal
tersebut tidak disepakati ,maka Ketua mengeluarkan penetapan yang disertai pertimbangancukup menentukan jumlah uang atau
kompensasi lain yang dimaksud
21. Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan
22. Mengawasi pelaksanaan court calendar dan mengumumkan pada pertemuan berkala para hakim
23. Meneliti court calendar dan membina para hakim agar memutus perkara yang diberikan kepadanya paling lama 6 bulan
24. Mengevaluasi laporan mengenai penangan yang dilakukan oleh hakim dan panitera pengganti,selnjutnya mengirimkan laporan
secara periodic ke Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung
25. Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruangan kepaniteraan : daftar,catatan risalah,
berita acara serta berkas perkara ( pasal 141 )
26. Mengkoordinir program kerja tahunan
27. Mengadakan dan memimpin rapat pegawai,rapat antara pejabat structural serta rapat hakim
28. Mengadakan diskusi hukum bersama para hakim dan pegawai terkait
29. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengadilan tata usaha Negara samarinda
30. Melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh pegawai
31. Melakukan pembinaan kepada calon hakim
32. Membuat DP 3 terhadap wakil ketua,pansek seta calon hakim
33. Me-manage kinerja PTUN Samarinda
34. Melaporkan laporan tahuna PTUN Samarinda melalui PTTUN Jakarta ke Mahkamah Agung
35. Menandatangani buku-buku jurnal dan register
WAKIL KETUA
1. Melaksanakan tugas ketua apabila ketua berhalangan
2. Melaksanakan tugas yang didelegasikanoleh ketua kepadanya
3. Mengkoordinir pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang
4. Melakukan tuags yustisial persidangan
5. Merumuskan program kerja dan kegiatan lainnya
6. Melaksanakan tugas BAPERJAKAT
7. Melakukan pembinaan kepada calon hakim
8. Mengawasi pelaksanaan penegakan disiplin kerja
HAKIM-HAKIM
1. Membuat penetapan-penetapan pemeriksaan persiapan ,hari siding , penundaan pelaksanaan keputusan TUN,pecabutan gugatan
2. Bertanggung jawab atas pembuatan berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum siding berikutnya
3. Meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha Negara yang bersangkutan
4. Menyatakan dengan memutus,gugatan penggugat tidak dapat diterima apabila dalam tenggang 30 hari sesuai dengan yang
dinasehatkan penggugat belum juga menyempurnakan gugatan dalam hal ini dapat diajukan gugatan baru
5. Dalam pemeriksaan persiapan ,dapat dilakukan pemeriksaan setempat
6. Dalam hal tergugat atau kuasa tidak hadir dipersidangan dan atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan meskipun telah dipanggil dengan patut.Ketua majelis dengan surat penetapan meminta atasan tergugat agar
memerintahkan tergugat hadir atau menanggapi gugatan,dan apabila lewat 2 bulan permintaan tersebut tidak ditanggapi ,pemeriksaan
dilakukan tanpa hadirnya tergugat
7. Dalam hal dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan ketua majelis dapat memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang
dipegang oleh pejabat tata usaha Negara, dan selanjutnya dapat memerintahkan supaya surat tersebut diperlihatkan dalam persidangan
8. Mengemukakan pendapat dalam musyawarah
9. Menyiapkan putusan lengkap (net konsep) pada waktu ucapan
10. Menyiapkan dan member paraf pada naskah putusan lengkap untuk ucapan
11. Melakukan minutering perkara
12. Membuat court calendar persidangan
13. Melaporkan kegiatan persidangan
14. Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua
15. Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari pTUN dan Mahkamah Agung
16. Melakukan pembinaan kepada calon hakim
17. Mengikuti diskusi permasalahan hukum dan administrasi perkantoran
18. Ikut serta merumuskan kebijakan program kerja di pengadilan dan kegiatan lainnya
19. Menjadi Quality controller dalam pengelolaan web-site dan pengembangan teknologi informasi
20. Melaksanakan tugas lain dari ketua
CALON HAKIM
1. Bagi CPNS : bertugas dibagian keskretaritan masing-masing 2 bulan,kepegawaian ,keuangan dan umum
2. Bagi CPNS : bertugas dibagian kepaniteraan masing-masing 3 bulan,yakni : bagian perkara,bagian hukum
3. Bagi PNS ( sebagai panitera pengganti local ) : mempelajari dan mengikuti proses persidangan,yakni : proses
dismissal,pemeriksaan persiapan persiapaan,persidangan,persidangan memuat berita acara ,belajar membuat putusan
PANITERA
1. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara,putusan,dokumen,akta buku daftar,biaya perkara,surat-surat bukti lain yang
disimpan di kepaniteraan
2. Menyelengarakan administrasi perkara
3. Mengatur tugas panitera,panitera muda dan panitera pengganti
4. Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan
5. Membuat salinan putusan,pengadilan TUN hanya bisa mengeluarkan salinan perkara buku amar putusan
6. Membuat akta : - permohonan banding,pemberitahuan adanya permohonan banding,penyampaian salianan memory/ kontra memory
banding,pemberitahuan putusan banding,permohonan kasasi,pemberitahuan adanya permohonan kasasi,penerimaan memory
kasasi,penyampaian salinan memory,penerimaan kontra salinan memory,penyampaian kontra memory kasasi,pemberitahuan putusan
kasasi permohonan peninjauan kembali ( PK ),Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali,Penerimaan dan penyampaian,jawaban
permohonan peninjauan kembali ( PK ),Penyampaian salinan putusan PK,Pemberitahuan bunyi putusan PK kepada termohon
PK,melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
7. PNPB dan menyetorkan ke kas Negara
8. Mengirim berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi dan peninjauan kembali
9. Melakukan penelitian administrative mengenai segi-segi formal yang pokok-pokok terhadap berkas perkara yang masuk
10. Mendahulukan pemeriksaan perkara dan menyerahkan kepada ketua
11. Menyelengarakan administrasi perkara
12. Membuat akta penolakan dalam hal tidak ada kemungkinan upaya hukum terhadap upaya perlawanan
SEKRETARIS
1. Menyelenggarakan,melaksanakan tugas dibidang keskretariatan : meliputi bidang administrasi kepegawaian, keuangan dan umum
2. Membuat laporan bulanan, semester I & II dan laporan tahunan setelah membuat program kerja
3. Melakukan pengawasan langsung /melekat pada administrasi bidang kepegawaian,keuangan dan umum
4. Membuat daftar penilaian pelaksanaan pekerja ( DP 3 )
5. Menyusun rencana kerja anggaran kementerian lembaga ( RKA-KL)
6. Melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa yang bersifat kontraktyal sesuai dengan DIPA tahun anggaran 2009
7. Menyusun dan mempersiapkan program kerja tahun 2009 dan RKA-KL
8. Turut merumuskan kebijakan program kerjadi pengadilan dan kegitan lainnya
9. Melaksanakan tugas pokok sesuai perintah atasan
10. Pengelola web-site
WAKIL PANITERA
1. Membantu panitera didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin kepaniteraan pengadilan
2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas di bidang kepaniteraan meliputi panitera muda perkara,panitera muda hukum dan juru sita
pengganti
3. Melakukan penilaian DP 3 terhadap panitera muda perkara dan panitera muda hukum
4. Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
5. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
6. Meneliti dan melegalisir bukti-bukti
7. Mempersiapkan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap
8. Membantu panitera untuk secara langsung membina ,meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara
9. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan selaku panitera pengganti
10. Membantu panitera dalam melakukan penelitian administrative terhadap surat gugatan
11. Turut serta merumuskan kebijakan program kerja di pengadilan dan kegiatan lainnya
12. Melakukan perintah atasan
PANITERA MUDA PERKARA
1. Melakukan administrasi perkara,mempersiapkan persidangan perkara,menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
2. Member nomor register pada setiap perkara yang di terima di kepaniteraan
3. Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar
4. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada paintera muda hukum
5. Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding,kasasi atau PK
6. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan selaku panitera pengganti
7. Mengatur jadwal sidang , jam sidang supaya tidak bertabrakan
8. Mencatata gugatan yang diterima melalui pos jika belum ada biaya dicatat di register bantu
9. Mencatat perkara yang lewat /untuk diteruskan kepada pengadilan ang berwenang
10. Mengkoordinir tugas-tugas staff
11. Turut serta merumuskan kebijakan program kerja
12. Melaksanakan perintah atasan
Membantu/melaksanakan kegiatan tugas pada meja pertama dan kedua
• Menerima dan mencatat gugatan dalam buku daftar gugatan
• Menerima dan mencatat gugatan perlawanan
• Memberikan nomor register pendaftar pada gugatan/perlawanan
• Membuat resume gugatan dalam formulir untuk proses dismissal
• Menyiapkan formulir penetapan majelis hakim
• Menyiapkan konsep penetapan penundaan bila ada
• Menyiapkan penetapan perkara tidak lolos dismissal
• Menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim
• Menyerahkan surat-surat masuk yang ada hubungan nya dengan perkara kepada majelis hakim yang berperkara
• Menyimpan file-file masuk kedalam file yang telah disediakan
• Membantu tugas panitera muda perkara
Melaksanakan /membantu tugas kegiatan meja pertama dan kedua
• Mendaftarkan perkara yang masuk ke register induk perkara sesuai dengan urutan penerimaan perkara
• Mencatat gugatan yang masuk dalam buku bantu register gugatan
• Mengisi tiap-tiap kolom yang ada dalam daftar buku bantu register induk perkara secara tertib
• Mengisi amar penetapan /putusan tingkat pertama,banding,kasasidan peninjauan kembali ke dalam buku induk perkara
• Menutup buku induk perkara setiap bulannya
• Membantu tugas panitera muda perkara
Membantu/ melaksanakan tugas kegiatan meja pertama dan ketiga
• Membuat akte permohonan banding
• Member dan mencatat nomor urut perkara banding secara berurutan dalam buku register perkara banding
• Mengisi buku daftar perkara banding secara tertib,cermat dan lengkap
• Menerima dan membuat tanda terima memori banding/kontra memori banding
• Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan untuk melihat dan membaca berkas perkara banding sebelum dikirim
• Menyiapkan berkas banding yang akan dikirim ke PT-TUN berupa bundel A dan B
• Menyiapkan surat pengantar pengiriman berkas ke PT-TUN
• Menyiapkan kwitansi pengiriman biaya perkara banding
• Memberitahukan kepada para pihak bahwa berkas sudah dikirim ke tingkat banding
• Membungkus dengan kertas sampul berkas yang akan dikirim
• Menyerahkan berkas yang akan dikirim ke bagian umum untuk diteruskan ke PT-TUN dengan surat tercatat
• Membuat laporan keuangan perkara pada setiap bulannya
• Membuat laporan keuangan tutup buku setiap akhir tahun
• Mencatat kegiatan penerimaan / pengeluaran keuangan perkara dalam buku induk keuangan perkara
Membantu /melaksanakan pada meja kedua dan ketiga
• Membuat akte permohonan banding
• Member dan mencatat nomor urut perkara banding secara berurutan dalam buku register perkara banding
• Mengisi buku daftar perkara banding secara tertib,cermat dan lengkap
• Menerima dan membuat tanda terima memori banding/kontra memori banding
• Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan untuk melihat dan membaca berkas perkara banding sebelum dikirim
• Menyiapkan berkas banding yang akan dikirim ke PT-TUN berupa bundel A dan B
• Menyiapkan surat pengantar pengiriman berkas ke PT-TUN
• Menyiapkan kwitansi pengiriman biaya perkara banding
• Memberitahukan kepada para pihak bahwa berkas sudah dikirim ke tingkat banding
• Membungkus dengan kertas sampul berkas yang akan dikirim
• Menyerahkan berkas yang akan dikirim ke bagian umum untuk diteruskan ke PT-TUN dengan surat tercatat
• Mencatat keputusan kasasi dan PK pada buku register induk perkara
Membantu melaksanakan tugas kegiatan pada meja ketiga / kasasi
• Membuat surat pemberitahuan tentang isi putusan PT-TUN kepada para pihak
• Mengirimkan relas pemberitahuan isi putusan kepada para pihak ke PT-TUN Jakarta
• Membuat akte permohonan kasasi setelah panjar biaya kasasi diterima oleh pemegang kas
• Membuat dan mencatat dalam buku daftar perkara kasasi secara berurutan dalam buku register kasasi
• Mengisi buku register kasasi secar tertib,cermat,dan lengkap
• Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan tentang pernyataan kasasi pada pihak lawan
• Membuat surat keterangan ,penerimaan kasasi/kontra memori kasasi yang di tanda tangani oleh panitera
• Membuat surat pemberitahuan kepada pihak tentang penerimaan memori kasasi/kontra memori kasasi
• Menyiapkan berkas kasasi berupa bundle A dan B,serta mengirim berkas kasasi ke MARI dalam waktu 30 hari
• Mengirimkan biaya kasasi melalui bank BRI
• Menyiapkan surat pengantar pengiriman bekas kasasi ke MARI
• Memberitahuan kepada para pihak bahwa berkas sudah dikirim
• Memberitahuan kepada para pihak bahwa perkara kasasi telah diputus melalui surat tercatat
• Mengirimkan ke MA fotocopy relas pemberitahuan putusan MARI tersebut
• Membantu tugas-tugas panitera muda perkara
MEMBANTU MELAKSANAKAN KEGIATAN PADA MEJA KETIGA/PK
1. Membuat akte permohonan PK setelah pihak pemohon membayar biaya PK kepada pemegang kas
2. Memberi dan mencatat nomor urut permohonan PK secara berurutan ,dalam buku register PK
3. Mengisi buku register PK secara tertib
4. Memberi pemberitahuan kepada pihak lawan
5. Membuat tanda terima memory PK yang ditanda tangani oleh panitera
6. Menyiapkan berkas perkara yang berupa bundle A dan B untuk dikirim ke MARI
7. Mengirim biaya PK melalui bank BRI fotocopy berkas pengiriman dilampirkan di berkas PK tersebut
8. Membungkus perkara PK yang sudah lengkap diserahkan ke bagian umum untuk dikirim ke MARI
9. Membuat pemberitahuan tentang isi putusan PK yang telah di putus MA
10. Mengirimkan foto copy relas pemberitahuan putusan PK ke MA.RI
11. Membantu tugas panmud perkara
MELAKSANAKAN KEGIATAN PADA MEJA PERTAMA
1. Pemegang buku kas keuangan perkara
2. Menerima biaya panjar gugatan,banding,kasasi,dan PK
3. Membuat tanda bukti penerimaan biaya yang dituangkan dalam SKUM (rangkap 4) aslinya untuk yang bersangkutan
4. Menerima pembayaran pemeriksaan setempat dan membukukannya dalam pembukuan yang disediakan
5. Mengeluarkan biaya-biaya kepaniteraan yang harus disetor pada kas Negara melalui bendaharawan penerima
6. Mengeluarkan biaya-biaya surat untuk panggilan,pemberitahuan melalui pos tercatat
7. Mengeluarkan biaya-biaya materai,redaksi,apabila perkara sudah cukup
8. Membuat catatan pemasukan dan pengeluaran setiap harinya dilaporkan kepada panitera
9. Mengisi buku bantu keuangan perkara ,buku jurnal keuangan perkara tingkat pertama,banding,kasasi dan PK
10. Membantu tugas-tugas panitera muda perkara
MEMBANTU KEGIATAN PADA MEJA KETIGA / KASASI
1. Membuat surat pemberitahuan tentang isi putusan PTTUN kepada para pihak
2. Mengirimkan relas pemberitahuan kepada para pihak ke PTTUN Jakarta
3. Membuat akte permohonan kasasi setelah panjar kasasi di pegang oleh pemegang kas
4. Memberi dan mencatat perkara kasasi secara berurutan dalam buku register kasasi
5. Mengisi buku register secara tertib,cermat dan lengkap
6. Membuat dan menyerahkan surat pemberitahuan tentang pernyataan kasasi kepada pihak lawan
7. Membuat surat keterangan,tanggal penerimaan kasasi /kontra memori kasasi yang ditanda tangani oleh panitera
8. Memberi surat pemberitahuan kasasi kepada pihak lawan
9. Menyiapkan berkas kasasi yang berupa bundle A dan B untuk dikirim ke MARI
10. Mengirim biaya kasasi melalui bank BRI fotocopy berkas pengiriman dilampirkan di berkas PK tersebut
11. Menyiapkan surat pengantar pengiriman berkas kasasi ke MARI
12. Memberitahukan kepada pihak bahwa berkas sudah dikirm ke MARI
13. Memberitahukan kepada pihak bahwa perkara kasasi sudah diputus
14. Mengirimkan foto copy relas pemberitahuan putusan MARI tersebut
15. Membantu tugas-tugas panmud perkara
MEMBANTU MELAKSANAKAN EKSEKUSI PUTUSAN
1. Menyiapkan salinan putusan yang sudah inkracht kepada para pihak
2. Mencatat permohonan eksekusi dalam buku register eksekusi
3. Menyipkan konsep pelaksanaan putusan ( eksekusi )
4. Manaksir biaya-biaya pelaksanan putusan
5. Menyiapkan surat-surat kepada pihak tentang adanya eksekusi
6. Persiapan untuk eksekusi dengan arahan dari panmud perkara,wakil panitera,dan panitera
KEPANITERAAN MUDA HUKUM
1. Mengumpulkan mengolah dan mengkaji data,menyajikan stastitik perkara,menyusun laporan perkara,menyiapkan arsip berkas
perkara,melakukan administrasi penasehat hukum,serta tugas-tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang- undangan
2. Membantu hakim dangan menjadi panitera pengganti
3. Turut serta merumuskan kebijakan program kerja
4. Melaksanakan perintah atasan
5. Membuat laporan bulanan
6. Membuat lapoarn kegiatan hakim
7. Mecatat,meleges dan mengarsipkan surat kuasa
8. Menerima,mencatat dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
9. Membuat laporan bulanan dari bagian hukum ke bagian umum
10. Menerima dan melaksanakan kerja sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan petunjuk panmud hukum
11. Membuat laporan kuartal,
12. Membuat laporan tahunan
13. Membuat statistic perkara
14. Mencatat dan menata perkara in kracht
15. Menerima dan melaksanakan kerja sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan petunjuk panmud hukum
PANITERA PENGGANTI
1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalan nya persidangan
2. Membantu majelis hakim dalam hakim dalam hal :
a) Membuat penetapan hari pemeriksaan persiapan dan hari sidang
b) Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
c) Mengetik putusan
3. Melaporkan kepada panitera muda perkara untuk mencatat dalam register perkara :
a) Penundaan hari sidang
b) Perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya
4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda perkara bila telah selesai mutasi
JURU SITA PENGGANTI
1. Mengadministrasikan surat-surat panggilan / pemberitahuan pengadilan
2. Mengadministrasikan dan melaksanakan pengiriman salinan penetapan dan atau salinan putusan pengadilan
3. Mengadministrasikan dan melaksanakn pengiriman berkas perkara banding,kasasi dan PK
4. Mengadministrasikan dan atas perintah ketua pengadilan melaksanakan upaya paksa terhadap tergugat yang tidak mau secara
sukarela melaksanakan putusan
5. Membuat berita acara pelaksanaan upaya paksa terhadap tergugat
6. Mengirimkan surat-surat yang berhubungan dengan perkara melalui kantor POS dengan surat tercatat
7. Membantu tugas-tugas panmud perkara
8. Memelihara keamanan,ketertiban ruang sidang utama
9. Memanggil para pihak keruang persidangan pada setiap persidangan
10. Melakukan tugas sebagai juru sumpah
11. Mencatat penundaan persidangan
WAKIL SEKRETARIS
1. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya dibidang kesekretariatan PTUN Samarinda
2. Membantu sekretaris menyusun RKA-KL
3. Membantu sekretaris melaksanakan tugas pengadilan barang/jasa yang bersifat kontraktual
4. Melaksanakan tugas sebagai penanggung jawab kegiatan
5. Mengkoordinir pelaksanaan tugas bawahan meliputi :
a) Sub.bagian umum
b) Sub.bagian kepegawaian
c) Sub.keuangan
6. DP 3 bawahan
7. Turut serta merumuskan kebijakan program kerja
8. Melaksanakan tugas pokok sesuai perintah atasan
SUB.BAGIAN UMUM
1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum
2. Melaksanakan pengadaan barang inventaris
3. Melaksanakan laporan bulanan
4. Melaksanakan laporan semester I dan II barang


