Pembekalan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Peradilan TUN
Samarinda – Humas. Pada hari Selasa, 9 Februari 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkmah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara secara daring. Kegiatan tersebut diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Aning Widi Rahayu, S.H., didampingi para Hakim, Panitera, dan Sekretaris, serta dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., membuka kegiatan Pembekalan Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa sulitnya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dan jangan beranggapan bahwa meraih predikat WBK./WBBM adalah hal yang mudah. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, dibutuhkan upaya yang kuat dari Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan, antara lain dengan melakukan kerja sama yang efektif, kesungguhan, dan keihklasan, serta belajar dari Pengadilan-Pengadilan yang telah berhasil meraih predikat WBK/WBBM.
Materi yang dibawakan pada sesi 1, yaitu mengenai Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan nara sumber Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., A.k., M.Ak., CA., CfrA, Auditor Ahli Muda Badan Pengawasan MA RI. Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, termasuk di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, telah melakukan upaya-upaya perubahan dan Pembangunan ZI secara massive, namun dari sekian banyak Satuan Kerja di Mahkamah Agung, terutama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara Manado yang berhasil meraih predikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan ZI pada Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan TUN yang diusulkan meraih predikat WBK/WBBM pada Tahun 2020, baik yang gagal pada tahapan evaluasi LKE oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung, maupun yang gagal pada tahapan pelaksanaan survei, desk evaluation, mistery shopper, ataupun gagal pada tahap akhir saat Penilaian dan Evaluasi On The Spot (Reviu Lapangan), diperlukan untuk melihat apa saja yang perlu dibenahi dan perubahan apa saja yang harus dilakukan agar dapat meraih predikat WBK/WBBM pada Tahun 2021.
Materi berikutnya pada sesi 2, yaitu mengenai Permasalahan dan Solusi Pelaksanaan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dengan nara sumber Hendra Basry, S.E., M.Ak., Auditor Ahli Muda Badan Pengawasan MA RI. Pada sesi tersebut banyak dilakukan diskusi dan tanya jawab mengenai permasalahan-permasalahan yang sering muncul saat pelaksanaan Pembangunan ZI, mulai dari LKE dan Kelengkapannya, permasalahan yang muncul saat pelaksanaan Survei Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik, tahapan Desk Evaluation, hingga permasalahan yang muncul saat dilakukan Penilaian Lapangan oleh Tim Penilai Nasional (Tim Evaluator Kementerian PANRB). Permasalahan-permasalahan tersebut kemudian dicarikan solusi, untuk dapat dijadikan pelajaran dan disikapi secara bersama-sama dalam upaya melakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan Pembangunan ZI Tahun 2021.
Materi terakhir pada sesi 3, yaitu mengenai Strategi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, dengan nara sumber Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana BUA MA RI). Beliau menjelaskan mengenai latar belakang pelaksanaan ZI, kemudian tahapan-tahapan Pembangunan ZI, mulai dari menyusun Tim ZI yang Efektif, Perencanaan Program Kerja Pembangunan ZI, dan Penilaian Mandiri. Hasil Penilaian Mandiri tersebut kemudian di Evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI) Mahkamah Agung RI. Setelah dievaluasi, TPI mengirimkan Satuan Kerja yang dianggap berkompeten untuk diusulkan meraih predikat WBK/WBBM kepada Kementerian PAN RB. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi Pembangunan Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional, mulai dari tahapan Survei Anti Korupsi dan Survei Persepsi Pelayanan Publik, Desk Evaluasi, Mystery Shopper ke unit kerja terpilih, Penilaian dan Evaluasi On The Spot, hingga akhirnya dinyatakan berpredikat WBK / WBBM.
Ada 10 (sepuluh) Langkah Strategis Persiapan Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM, antara lain :
1. Evaluasi Mandiri
2. Komitmen
3. Program Inovasi
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Tim Pengembangan Inovasi
6. Kemudahan Pelayanan
7. Reward dan Punishment
8. Manajemen Media
9. Tindak Lanjut
10. Konwledge Sharing
Perjalanan Pembangunan Zona Integritas hingga memperoleh predikat WBK dan WBBM dilakukan selama kurun waktu 1 (satu) tahun, dan dilakukan secara kontinu. Upaya untuk memperoleh predikat tersebut penuh dengan liku dan tantangan. Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mapun pada Peradilan Militer, Peradilan Umum, dan Peradilan Agama dituntut untuk selalu menegakkan integritas dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karena Pembangunan Zona Integritas merupakan aspek penting dalam upaya pencegahan korupsi, untuk mewujudkan birokrasi yang sehat, bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta melayani masyarakat dengan prima dan professional.
Pada Tahun 2020 yang lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi, namun harus gagal pada tahapan Desk Evalution. Untuk itu Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, terus berupaya memperbaiki dan membenahi, dalam upaya perubahan-perubahan yang selaras dengan Pembangunan Zona Integritas, untuk mewujudkan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda yang bebas KKN, bersih dan melayani. (ptip-red)
klik untuk : galeri photo